
Opiniku tentang RUU TNI dan mengapa ini menjadi problematik
/ 26 min read
Updated:Table of Contents
Pendahuluan
Dari sejarahnya, arti janji manis dari reformasi 1998 adalah bahwa militer itu harus kembali ke barak, supremasi sipil harus tetap jadi pegangan, dan dwifungsi militer yang menyesakkan era Orde Baru harus dikubur sedalam-dalamnya.
Tapi, ketika kita melihat berita terbaru dan terpanas akhir-akhir ini (sejak 20 Maret lalu), yaitu perihal revisi dari Rancangan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (atau biasa disebut sebagai RUU TNI), malah merasa heran, apakah kita ini sebenarnya sedang melangkah menuju kemunduran? RUU yang katanya dibuat untuk memperkuat peran TNI di zaman modern ini malah membuat bulu kuduk berdiri, bukan karena sebuah kekaguman, tapi karena kecemasan dalam melihat akibat kedepannya nanti.
Bagaimana tidak? Prosesnya yang buru-buru, banyak ditutup-tutupi (kurang transparan), pasal-pasalnya penuh celah berbahaya, dan suara rakyat seolah hanya menjadi angin lalu di telinga puan tuan dan nyonya yang duduk di kursi DPR.
UU No. 34 Tahun 2004 memanglah lahir sebagai produk reformasi untuk memastikan TNI fokus pada pertahanan negara, bukan untuk ikut mencampuri urusan sipil. Tetapi, begitu kita baca isi dari revisi rancangan UU tersebut dan juga mendengar protesan-protesan dari mahasiswa, akademisi hingga masyarakat sipil, kita menyadari bahwa ada yang salah dengan revisi UU ini.
Ditambah pengesahan yang dilakukan di tengah gelombang penolakan tersebut hanya membuat massa tambah curiga,
UU ini dibuat untuk siapa sebenarnya?
Di tulisan kali ini, aku akan membongkar apa yang membuat RUU TNI 2025 ini menjadi problematik. Kita akan mencoba membedah pasal-pasal yang membuat orang takut, dari mulai perluasan jabatan sipil untuk para prajurit aktif sampai tugas baru yang membuat TNI bisa saja nyelonong ke ranahnya Polri.
Selain itu, aku ingin mengajak pembaca melihat dari hasil akibat dari revisi RUU TNI tersebut, apa jadinya demokrasi kita kalau militer punya kuasa lebih besar lagi.
Disini tidak hanya bercerita fakta, tetapi berbagi keresahanku juga sebagai warga yang masih percaya supremasi sipil itu bukan hanya slogan belaka. Karena aku yakin, kita tidak mau sejarah kelam Orde Baru yang pernah diceritakan penuh kekelaman itu kembali lagi pada zaman ini.
Mengapa Prosesnya Bermasalah? (Proses Legislasi yang Dipertanyakan)
Memang tidak habis pikir bagaimana cara RUU TNI ini disahkan. Prosesnya dimulai dari surat Presiden yang dikirim ke DPR pada bulan Februari lalu, selepas itu tiba-tiba dalam waktu kurang dari dua bulan, UU tersebut sudah jadi pada tanggal 20 Maret 2025.
Entah bagaimana, mungkin karena kelengahan kita semua juga sebagai masyarakat, RUU TNI tersebut akhirnya bisa lolos ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Sumber
Singkat? Iya.
Menurutku, ini bukan hanya soal efisiensi, tapi lebih kearah buru-buru yang membuat orang-orang tambah curiga.
Proses legislasi yang mestinya jadi cerminan demokrasi malah terasa seperti lomba lari cepat. Yang membuat kesalnya, publik hampir tidak ‘diajak ngobrol’ sama sekali ketika proses tersebut sedang berjalan.
Yang nyatanya memang banyak sekali masyarakat sipil, akademisi hingga aktivis yang protes keras akan perihal masalah tersebut.
Mereka mengatakan bahwa DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di awal Maret 2025, tapi yang terdengar hanya sebatas formalitas saja. Banyak rapat yang tertutup, tidak ada akses untuk publik, website DPR error tidak bisa diakses dan informasi soal draft RUU ini juga susah sekali untuk didapatkan oleh publik, seperti yang diceritakan oleh salah satu wartawan dari Tempodotco, Hussein Abri, pada menit 14:43 pada podcast Bocor Alus Politik yang di-upload pada tanggal 22 Maret lalu.
Jika dipikir kembali, kalaulah memang benar ingin membuat UU yang adil dan sesuai kebutuhan rakyat, kenapa harus secara sembunyi-sembunyi? Kenapa transparansi menjadi barang langka di negara ini?
Kritik-kritik dari kelompok masyarakat sipil memang sampai ke telinga DPR, tapi nyatanya cuma numpang lewat, tidak membuat mereka ‘tuk berpikir ulang dalam ‘mengebut’ pengesahan RUU TNI tersebut.
Hasil akibat dari proses yang ‘rusak’ ini jelas sekali menurutku:
Pertama, legitimasi demokratis UU ini menjadi lemah di mata rakyat. Kalau prosesnya saja sudah tidak beres, bagaimana kita bisa percaya dengan isinya?
Kedua, yang memang membuat kita tidak habis pikir yaitu, cara DPR dan pemerintah ‘ngegas’ revisi UU ini, yang membuat banyak orang curiga bahwa dibalik perevisian UU tersebut ada agenda yang tersembunyi di balik layar.
Apa iya hanya untuk “perkuat TNI di era modern” seperti yang dikoar-koarkan? Atau memang ada kepentingan lain yang tidak kita ketahui pada kenyataannya?
Pribadi sendiri paling mewanti-wanti dalam pikiran berburuk sangka, tapi kalaulah prosesnya memang gelap seperti ini, susah untuk kita tidak berpikir ke arah sana.
Pasal-Pasal Problematik dalam RUU TNI
Sekarang, kita akan masuk ke pembahasan inti dari RUU TNI 2025 ini yaitu, isi dari pasal-pasalnya.
Aku sendiri telah selesai membaca isi dari RUU tersebut dari ujung ke ujung, yang dimana dokumen hasil sidang revisi tersebut bisa kita akses sendiri melalui website offcialnya dari DPR (Link Dokumen).
Ada beberapa pasal yang sudah aku highlight, yang bisa membuat kita geleng-geleng kepala sendiri. Salah satunya yang paling membuat panas dan ribut akhir-akhir ini adalah Pasal 47.
Pasal 47 ini yang katanya hanya sebuah “penyesuaian”, tapi nyatanya, ini bisa jadi pintu gerbang untuk masalah yang besar.
Mari bongkar satu-satu.
Pasal 47: Perluasan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif
Sangat mengagetkan publik ketika mengetahui isi dari Pasal 47 yang telah selesai direvisi tersebut.
Sebelum adanya revisi pada UU No. 34 Tahun 2004 tersebut, prajurit TNI aktif yang berkeinginan duduk di jabatan sipil hanya boleh di 10 kementerian atau lembaga saja, itu pun biasanya yang masih ada hubungannya dengan urusan pertahanan.
Nah, sekarang? Jumlahnya melonjak jadi 14 alias bertambah daftarnya.
Berikut adalah 10 daftar kementerian dan lembaga yang boleh diisi prajurit TNI aktif tanpa harus mundur sebelum adanya revisi:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
- Kesekretariatan Negara (yang mengurus kesekretariatan presiden dan militer presiden)
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) [kedepannya akan dihapus]
Berikut adalah daftar lengkap 14 kementerian dan lembaga yang boleh diisi prajurit TNI aktif tanpa harus mundur setelah adanya revisi:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
- Kesekretariatan Negara (yang ngurus kesekretariatan presiden dan militer presiden)
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) [tambahan]
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) [tambahan]
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) [tambahan]
- Badan Keamanan Laut (Bakamla) [tambahan]
- Kejaksaan Republik Indonesia (khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) [tambahan]
Menurutku, ini bukan hanya tentang menambah jumlah dari 10 menjadi 14. Revisi ini mengaburkan batas antara militer dengan sipil yang selama ini kita jaga.
Apa benar TNI aktif perlu masuk ke ranah hukum seperti Kejagung, atau ke urusan bencana (BNPB), yang biasanya ditangani orang sipil?
Banyak yang mengatakan bahwa ini adalah langkah awal untuk kembali kepada dwifungsi TNI seperti pada era Orde Baru, dan aku mulai paham kenapa massa mulai merasa khawatir akan hal tersebut.
Dulu, aturan 10 lembaga tersebut dibuat agar TNI lebih fokus kepada pertahanan negara, tidak untuk ikut campur ke urusan-urusan sipil yang tidak ada hubungannya. Tapi sekarang, dengan tambahan seperti BNPP yang mengurus perbatasan atau Bakamla ke keamanan laut, aku sendiri melihatnya seperti sudah jauh dari tugas inti TNI. Apalagi dengan Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer, bukankah itu ranah hukum, bukannya medan perang. Disini aku tidak mengatakan dan tidak bermaksud sama sekali bahwa TNI itu tidak kompeten, tetapi hanya merasa ragu, apa ini memang benar-benar diperlukan? Bukankah malah jadi tumpang tindih dengan tugas Polri atau pejabat sipil lain?
Dampaknya menurutku memang tidak bisa diremehkan.
Pertama, supremasi sipil yang jadi tulang punggung demokrasi kita akan menjadi terganggu.
BNPT yang mengurus perihal terorisme, apa pendekatannya akan jadi lebih militer ketimbang dengan intelijen sipil?
Kita patut merasa khawatir kalau ini hanya akan membuat posisi militer malah menjadi lebih kuat daripada sipil, dan lama-lama yang mengatur malah TNI, bukannya pemerintahan sipil.
Terus, kalaulah memang prajurit aktif diperlukan untuk duduk di Kejagung misalnya, kita hanya bisa membayangkan pada worst scenario-nya.
Orang sipil bakalan mikir dua kali untuk ngadu kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak militer. Sipil akan takut akan adanya ketidakadilan, atau bahkan ancaman balik? Who knows…
Memangnya ada contoh kasus sipil yang melibatkan militer?
Banyak! Berikut beberapa contoh kasus yang ada di ‘permukaan’:
-
Kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998:
Menjelang runtuhnya Orde Baru, 22 aktivis prodemokrasi diculik. Dugaan kuat mengarah ke Tim Mawar, unit Kopassus yang bertugas “membersihkan” oposisi. Dari jumlah itu, sembilan orang berhasil kembali, tapi 13 lainnya termasuk Wiji Thukul hilang tanpa ada jejak hingga hari ini.
Beberapa anggota militer memang sempat diadili, tetapi hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan, 15–26 bulan penjara, plus pemecatan. Dan yang lebih penting, nasib para korban tetap menjadi misteri. Proses hukum kasus ini seperti dilakukan sekedar untuk memberi kesan ada keadilan, padahal nyatanya masih jauh dari kata selesai.
-
Kasus Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998
Pada 12 Mei 1998, empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas ditembak saat demonstrasi menuntut reformasi. Dugaan awal mengarah ke aparat keamanan, tentu saja, siapa lagi yang bersenjata? hingga kini, dalang di balik penembakan itu tak pernah benar-benar diungkap.
Mahkamah Militer sempat menyatakan bahwa pelaku adalah prajurit Kopassus “tanpa identitas”. Namun, seiring waktu, kasus ini seolah-olah telah tenggelam dalam ingatan publik tanpa penyelesaian yang jelas.
-
Kerusuhan dan Pemerkosaan Mei 1998
Kerusuhan besar yang meledak di Jakarta dan beberapa kota lain pada Mei 1998 meninggalkan luka mendalam. Lebih dari 1.000 orang tewas, dan terjadi aksi pemerkosaan massal terhadap perempuan, terutama dari kalangan etnis Tionghoa.
Ada dugaan keterlibatan oknum militer, entah sebagai provokator atau sekedar membiarkan kekacauan tersebut terjadi. Namun, meskipun berbagai laporan dan kesaksian telah dikumpulkan, tidak ada tindak lanjut yang signifikan. Berkas-berkas penyelidikan memang sempat diserahkan ke pemerintahan B.J. Habibie, tapi setelah itu? Sunyi terkubur bersama jasad korban-korban.
-
Penyerangan Lapas Cebongan 2013
Pada Maret 2013, sekelompok anggota Kopassus menyerang Lapas Cebongan, Yogyakarta, lalu mengeksekusi empat tahanan. Keempat korban adalah tersangka pembunuhan seorang anggota militer, dan Kopassus rupanya memutuskan untuk “menyelesaikan” masalah dengan cara mereka sendiri.
Kasus ini kemudian disidangkan di pengadilan militer. Para pelaku mendapat hukuman, tapi relatif ringan, antara 1 hingga 11 tahun penjara. Banyak yang menilai proses hukum ini tidak lebih hanya seperti formalitas dibandingkan upaya ‘tuk mencari keadilan bagi para korban sipil.
-
Penembakan Paniai 2014
Pada 8 Desember 2014, empat warga sipil di Paniai, Papua, tewas ditembak aparat saat protes terhadap penganiayaan seorang anak oleh militer.
Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, dan pada 2022, satu tersangka dari kalangan TNI akhirnya ditetapkan.
Namun, hingga kini, proses hukumnya seakan berjalan di tempat (tidak ada kemajuan). Banyak yang curiga, kasus ini sengaja dibiarkan “menggantung” agar perlahan menghilang dari ingatan publik.
Selanjutnya, akan ada resiko militerisasi pada tubuh birokrasi. Bayangkan jika BNPP atau BNPB dipimpin oleh prajurit aktif, pendekatan mereka bisa menjadi ke arah komando yang sifatnya hierarkis ketimbang koordinasi sipil yang cenderung demokratis. Bukan aku yang mengatakannya, tapi peneliti dan ahli bidang politik Indonesia dan hubungan sipil-militer yang mengatakannya sendiri yaitu, Made Supriatma, yang dikutip dari artikel BBC News Indonesia dengan judul “Revisi UU TNI: ‘Militer itu tidak pernah demokratis’ – Apa bahayanya jika TNI merambah dunia sipil?”
Institusi yang seharusnya melayani rakyat malah menjadi kaku dan berorientasi gaya militer.
Terus, di Bakamla atau BNPT, yang overlap dengan tugas Polri, aku yakin sekali nantinya bisa jadi bakal ada bentrokan antara pihak TNI dengan Polri.
Misalnya, jika ada operasi keamanan laut, siapa sebenarnya yang menjadi bos? Bakamla yang ada TNI-nya, atau satuan Polri yang ada di Polairud?
Apa jadinya jika nantinya kita melihat kedua institusi ini menjadi ribut ‘baku hantam’ hanya karena gara-gara batas tugas yang tidak jelas.
Sekarang kita bahas mengenai worst case scenario-nya.
Jika Pasal 47 ini tidak diawasi dengan ketat, yang ditakutkannya, kita bisa kembali ke zaman era Orde Baru, di mana militer tidak hanya menjaga negara, tetapi juga mengatur isi negara.
Bayangkan, jika TNI aktif di 14 lembaga ini makin merasa nyaman, lalu meminta posisi lain lagi, misalnya masuk ke Kementerian Dalam Negeri atau bahkan jadi kepala daerah.
Aku tidak mengatakan bahwa ini pasti akan terjadi, tetapi celahnya sudah ada dan kelihatan.
Jikalau supremasi sipil semakin melemah, demokrasi kita bisa jadi hanyalah sebuah formalitas belaka. Pemerintah sipil hanya menjadi boneka, sementara militer lah yang pegang kendali di belakang layar.
Worst case lagi, salah satu hal yang patut dikhawatirkan lagi adalah, semakin takutnya rakyat dengan pemerintah.
Kalau institusi sipil penuh oleh tentara aktif, apalagi di Kejagung atau BNPT, masyarakat bisa jadi akan ‘malas’ untuk berbicara kritis atau melaporkan kasus, takut akan dianggap sebagai musuh negara dan semacamnya.
Kita semua pasti tidak ingin melihat Indonesia berubah menjadi tempat di mana ketika ada sebuah perbedaan pendapat dengan pemerintah berarti artinya berhadapan dengan militer. Belum lagi, jika ada konflik dengan Polri dan membesar, bisa jadi stabilitas keamanan dalam negeri malahan yang menjadi tumbal.
Ironis… “perkuat TNI di era modern”, katanya.
Menurutku, Pasal 47 ini bukan hanya soal menambah jabatan. Tetapi, ini soal terbukanya ruang yang seharusnya tetap dikunci rapat agar militer dan sipil tetap punya perannya masing-masing. Harus digaris bawahi sekali lagi, aku tidak bilang bahwa TNI itu tidak penting, mereka hebat di bidangnya, tetapi aku hanya berharap bahwa semua ini tidak jadi awal dari masalah yang lebih besar kedepannya.
Jika worst case tersebut terjadi,
Kita semua yang akan merasakan ruginya.
Pasal 7: Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
“TNI bisa apa aja sekarang?”
Pertanyaan yang muncul di kepala ketika pertama kali mendengar maksud dari pasal tersebut.
Pada Pasal 7 di RUU TNI 2025 ini ada tambahan tugas untuk TNI yaitu pada bagian Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Dulu sebelum adanya revisi pada UU No. 34 Tahun 2004 ini, tugas OMSP TNI itu ada 14, sudah cukup banyak, mulai dari mengatasi separatis bersenjata sampai membantu bencana alam. Tapi sekarang, pada revisi yang disahkan 20 Maret lalu, jumlahnya naik menjadi 16. Ada dua tugas baru yang ditambahkan.
Apa saja?
Pertama, TNI sekarang boleh “membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber”.
Kedua, mereka juga ditugaskan untuk “membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri”.
Berikut adalah daftar lengkap dari tugas OMSP setelah adanya revisi pada Pasal 7:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan luar negeri
- Mengamankan Presiden, Wapres, dan keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara
- Membantu menanggulangi bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, penyelundupan
- Membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber [tambahan]
- Membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri [tambahan]
Ancaman siber memang sedang ramai beberapa tahun terakhir ini, mungkin isu ini mulai naik sejak adanya pembobolan besar-besaran yang diinisiasi ‘seorang’ peretas dengan nama samaran Bjorka.
Dari mulai data pemerintah yang dibobol hingga infrastruktur digital tidak luput dari target serangan.
Entah kenapa rasanya aneh, coba kita pikir lagi, apa tidak ada lembaga lain seperti BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) yang sudah punya tugas ini dari awal?
BSSN sendiri berdiri sejak 2017 dengan mandat yang jelas, melindungi infrastruktur digital nasional, menangani serangan siber, dan menetapkan standar keamanan. Mereka mempunyai tim khusus, teknologi, dan koordinasi lintas sektor. Bahkan, TNI juga sudah bisa terlibat di dalamnya, misalnya lewat penempatan personel atau kerja sama operasional. Nah, yang membuat heran, kenapa sekarang TNI diberi tugas tambahan dalam revisi UU No. 34 Tahun 2004, pada bagian Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tersebut yaitu, untuk “membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber”? Apa bedanya dengan yang sudah ada?
Aku tidak bermaksud meragukan kemampuan TNI, mereka jelas punya keahlian dan sumber daya. Tapi, yang membuat khawatir adalah penambahan tugas ini bisa membuka ruang bagi TNI untuk masuk ke ranah yang sebelumnya hanya ditangani oleh BSSN atau bahkan urusan sipil.
Sebagai seorang yang dari latar belakang IT, aku bisa mengatakan bahwa Keamanan siber itu luas sekali, tidak hanya soal pertahanan negara dari sebuah serangan, tetapi juga urusan sehari-hari kita di dunia digital, seperti data pribadi hingga kebebasan berpendapat di dunia digital.
Bagaimana jika cakupannya melebar?
Misalnya, kita mengkritik pemerintah di media sosial, apakah ada jaminan bahwa kita tidak akan dianggap dan dituduh sebagai “ancaman pertahanan siber” nantinya? Terus, batasnya di mana? UU ITE saja udah bikin orang takut ‘bicara’ karena seringnya menjadi UU yang karet. Sekarang TNI juga mempunyai wewenang di sini, apa tidak kebanyakan “pengawas” di ruang digital kita?
Dikhawatirkan ini bisa menjadi ancaman kebebasan berpendapat di dalam dunia digital.
Yakinkah kita sebagai sipil tidak akan menjadi objek yang dimata-matai nantinya oleh militer karena atas nama “pertanahan siber”?
Internet itu ruang untuk kita semua. Aku, kamu, siapa saja bisa menyuarakan pendapat, dari politik sampai keluhan yang paling terkecil.
Kalaulah TNI diberi kuasa untuk “menanggulangi ancaman siber”, apa tidak ada kemungkinan mereka akan bilang,
Ini bahaya buat stabilitas, kita blokir.
atau
Ini mengganggu, kita tindak?
Belum lagi, ada pasal yang mengizinkan prajurit aktif duduk di BSSN. Kalau personel militer berhasil mendominasi, independensi dalam tubuh BSSN bisa menjadi terganggu, dan kepentingan militer bisa jadi prioritas ketimbang kepentingan publik.
Menurut artikel berita yang aku baca dari Tempo, SAFEnet—organisasi yang fokus ke kebebasan berekspresi di Asia Tenggara mengatakan tugas siber TNI ini berbahaya untuk ruang digital kita. Menurut mereka, perluasan OMSP di Pasal 7 bisa jadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang terlalu militeristik. Dari mulai pengetatan aturan ‘ngomong’ di medsos, pembatasan informasi, sampai pemblokiran situs, hanya dengan dalih ‘ancaman siber’ yang tidak jelas definisinya. Mereka juga menyorot kalau “ancaman pertahanan siber” pada UU ini tidak hanya soal peretasan, tetapi bisa lebih luas lagi, dan itu riskan.
SAFEnet juga mengatakan bahwa pemerintah sepertinya tidak melihat ancaman siber secara utuh. Fokusnya hanya ke negara dan militer, padahal data pribadi kita sebagai masyarakat sipil juga rawan sekali peretasan. Belum lagi, ada tumpang tindih dengan UU ITE dan RUU Keamanan Siber yang udah ada. Kalau TNI aktif semakin kuat di BSSN, independensi BSSN bisa ambyar karena kepentingan militer bakal lebih dominan.
Tahu cerita di masa Orde Baru? Militer sering menjadi alat untuk membungkam suara rakyat dari mulai koran ditutup, orang ditahan, bahkan ada yang hilang, hanya gara-gara berbeda pendapat.
Kita tidak mau kembali ke situ lagi, kan? Bedanya, sekarang medianya digital. Aku hanya bisa berharap, revisi UU dibatalkan (walaupun terdengar mustahil), jika tidak, ruang digital kita yang sudah bebas ini akan jadi terkekang kembali. Ancaman siber memang nyata, tetapi cara menanggapinya harus tepat, jangan malah menjadi boomerang untuk kita semua.
Sebelum itu, tolong jangan mengira bahwa ini adalah pembahasan yang terlalu Paranoid. Di situasi negara kita yang sedang kacau balau seperti sekarang ini, kita harus siap untuk memikirkan worst scenario yang akan terjadi pada negara kita ini dikarenakan tindakan-tindakan kontra yang telah dilakukan pemerintah belakangan-belakangan ini, sebagai jaga-jaga dan juga sebagai pijakan dalam tindakan preventif yang bisa saja terjadi di masa yang akan datang pada negara ini nantinya.
Selanjutnya…
Ketika kita berbicara tentang peran TNI dalam misi luar negeri, bayangan pertama yang muncul adalah skenario evakuasi WNI dari zona konflik, misalnya di Timur Tengah atau negara lain yang sedang mengalami instabilitas. Dalam situasi seperti ini, kehadiran TNI dengan perlengkapan militer, termasuk helikopter dan armada evakuasi, tampak sebagai langkah yang logis dan mulia. Melindungi warga negara di luar negeri tentu menjadi kepentingan bersama.
Namun, peran militer dalam konteks ini tidak selalu sesederhana itu.
Secara umum, urusan evakuasi WNI di luar negeri biasanya ditangani oleh Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan tim diplomatik dan lembaga terkait. Jika TNI turut dilibatkan, muncul pertanyaan tentang sejauh mana keterlibatan tersebut diperlukan dan bagaimana memastikan bahwa pendekatan militer tidak menggantikan upaya diplomatik yang lebih diutamakan dalam situasi internasional.
Selain itu, frasa “kepentingan nasional di luar negeri” juga memiliki cakupan yang luas dan dapat diinterpretasikan dalam berbagai cara. Apakah ini hanya sebatas perlindungan WNI, atau mencakup hal lain seperti menjaga aset strategis negara, melindungi kepentingan BUMN di luar negeri, atau bahkan operasi militer dalam skala tertentu?
Definisi yang tidak jelas inilah yang berpotensi menjadi celah bagi penerapan kebijakan yang ambigu. Sebagai contoh, jika terjadi eskalasi di Laut China Selatan dan ada klaim “kepentingan nasional” yang harus dijaga, apakah ini berarti TNI akan dikirim ke sana? Dalam situasi seperti ini, pendekatan berbasis diplomasi dan keamanan sipil internasional sering kali dianggap sebagai solusi yang lebih stabil dibandingkan dengan opsi militer.
Pada akhirnya, pertimbangan utama adalah memastikan bahwa setiap keterlibatan militer di luar negeri memiliki batasan yang jelas, berbasis kebutuhan yang benar-benar mendesak, serta tetap mengutamakan prinsip diplomasi dan hukum internasional.
Pasal 53: Perpanjangan Usia Pensiun
Pada revisi yang udah disahkan 20 Maret 2025, ada batas usia pensiun TNI yang dinaikkan.
Berikut adalah rinciannya:
- Bintara dan tamtama: dari 53 jadi 55 tahun.
- Perwira sampe kolonel: tetap 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dan bisa diperpanjang dua kali, setiap satu kali perpanjangan itu adalah satu tahun, jika presiden mengatakan “butuh”.
Aku sendiri mencoba melihat hal ini dari berbagai sudut pandang, bisa dibilang mencoba untuk netral dengan cenderung sedikit skeptis.
Katanya, kebijakan ini dibuat untuk menyamakan usia produktif masyarakat Indonesia, seperti yang sudah diatur dalam UU ASN dan Polri. Di sisi lain, ini kan institusi militer, bukan sekedar pekerjaan administratif. Pertanyaannya, apakah di usia 60-an seseorang masih bisa menjalankan tugas fisik yang berat untuk ‘mengangkat senjata’? Atau mengambil keputusan strategis secara optimal di lapangan? Faktor fisik dan mental di usia tersebut tentu berbeda dibandingkan dengan yang lebih muda, yang mungkin berdampak pada efektivitas TNI, terutama jika menghadapi situasi yang membutuhkan respons cepat.
Kemudian, ada ketentuan khusus untuk perwira bintang 4, biasanya hanya panglima TNI yang masa jabatannya bisa diperpanjang hingga 65 tahun dengan melalui Keppres. Ini yang memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah benar ini semata-mata demi kepentingan negara, atau ada aspek lain yang membuat perpanjangan ini lebih menguntungkan individu tertentu? Dalam sejarahnya, perwira senior yang terlalu lama menjabat pernah menyebabkan stagnasi dalam regenerasi kepemimpinan militer. Jika tidak dikelola dengan baik, bisa saja muncul ketimpangan di struktur organisasi, di mana posisi di atas semakin padat sementara jenjang promosi bagi yang lebih muda menjadi terhambat.
Dari berbagai pandangan masyarakat sipil, ada juga kekhawatiran bahwa perpanjangan usia pensiun ini bisa menghambat karier para prajurit muda. Jika perwira senior bertahan lebih lama, bagaimana dengan peluang kenaikan pangkat bagi yang berada di jenjang bawah? Bukan berarti semua perwira senior itu tidak kompeten, tetapi perlu dipastikan bahwa kebijakan ini memang berdasarkan kebutuhan militer dan bukan pertimbangan lain.
Selain itu, ada tambahan di Pasal 53 yang memungkinkan perwira pensiunan direkrut kembali sebagai komponen cadangan dalam situasi mobilisasi. Hal ini memunculkan pertanyaan baru, apakah ini bagian dari strategi pertahanan yang matang, atau ada kemungkinan lain yang belum sepenuhnya dipahami oleh publik? Aku kira ini harus menjadi tugas dari pihak-pihak yang terlibat dalam perevisian UU TNI ini agar dapat menjelaskan secaara jelas, terbuka dan transparan maksud daripada isi pernyataan tersebut.
Secara keseluruhan, kebijakan ini memang memiliki tujuan tertentu, tetapi juga menyisakan beberapa pertanyaan yang patut dipertimbangkan. Yang terpenting adalah transparansi dalam implementasinya, agar kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi TNI dan negara, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.
Akibat Jangka Panjang bagi Demokrasi dan Reformasi
Kembali lagi, disini aku ingin memperjelas kembali dampak yang bisa saja terjadi pada nantinya menurut opiniku pribadi (bisa saja subketif dan bias).
Revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 ini membawa perubahan besar dalam peran dan posisi militer di Indonesia. Dilihat dari sejarahnya, reformasi 1998 bertujuan untuk membatasi pengaruh militer dalam kehidupan sipil dan memperkuat demokrasi. Namun, beberapa pasal dalam revisi kemarin seperti yang sudah dibahas sebelumnya, seperti Pasal 47, Pasal 7, dan Pasal 53 menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya di masa depan, terutama terhadap demokrasi dan semangat reformasi yang sudah berjalan lebih dari dua dekade.
-
Pertama, revisi ini berpotensi bisa saja mengembalikan pola dwifungsi militer seperti pada era Orde Baru.
Pasal 47 yang memperluas jabatan sipil untuk prajurit aktif bisa membuat TNI masuk ke ranah pemerintahan dan birokrasi yang seharusnya dikelola oleh warga sipil. Hal ini bisa melemahkan kekuatan dari supremasi sipil, yang menjadi salah satu pilar utama dari sebuah demokrasi. Ketika militer memiliki kekuasaan lebih besar di luar tugas pertahanan, ada resiko bahwa keputusan politik akan dipengaruhi oleh militer, bukan kepentingan oleh rakyat.
-
Kedua, penambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 memperluas wewenang TNI ke bidang yang sebelumnya ditangani oleh lembaga sipil atau Polri, seperti keamanan siber dan misi luar negeri. Jika tidak ada batasan yang jelas, hal ini bisa menjadi penyebab tumpang tindihnya peran antara TNI dan institusi lain. Dalam jangka panjang, bisa berpotensi menciptakan ketidakseimbangannya kekuasaan, di mana TNI menjadi terlalu dominan dibandingkan lembaga sipil. Selain itu, longgarnya pengawasan DPR dalam pelaksanaan tugas OMSP yang kini diatur hanya oleh Perpres, meningkatkan resiko penyalahgunaan wewenang.
-
Ketiga, perpanjangan usia pensiun di Pasal 53, terutama untuk perwira tinggi bintang 4, bisa memperkuat pengaruh militer dalam bidang politik seperti pada era Orde Baru. Jika masa jabatan perwira senior diperpanjang tanpa alasan yang transparan dan jelas, ada kemungkinan posisi strategis di dalam TNI akan dikuasai oleh kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Ini tidak hanya menghambat regenerasi di dalam tubuh TNI, tetapi juga membuka peluang bagi politisasi militer, yang bertentangan dengan semangat reformasi untuk menjaga TNI sebagai institusi yang profesional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 2 huruf d. dibawah ini:
Dampak dari semua ini bisa saja baru terlihat dalam beberapa tahun ke depan (semoga saja tidak!). Jika TNI semakin masuk ke ranah sipil, baik melalui jabatan, tugas, atau pengaruh politik, demokrasi Indonesia beresiko akan melemah. Kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi bisa menurun, terutama jika masyarakat merasa bahwa pemerintah lebih mementingkan kekuatan militer daripada suara rakyat.
Selain itu, agenda reformasi militer yang belum selesai (warisan Orde Baru dari tubuh dwifungsi ABRI) seperti penghapusan komando teritorial atau penguatan akuntabilitas bisa terhenti, karena fokus yang sudah beralih ke perluasan peran TNI ketimbang penyempurnaan internal pasca reformasi.
Indonesia pernah mengalami masa ketika militer mendominasi kehidupan sipil, dan reformasi 1998 yang penuh perjuangan darah dan air mata adalah upaya untuk mengakhiri itu semua. Namun, revisi UU TNI ini menunjukkan tanda-tanda bahwa keseimbangan antara militer dan sipil mulai goyah kembali. Jika tidak ada langkah untuk mengawasi dan membatasi implementasi pasal-pasal ini, masa depan demokrasi dan reformasi di Indonesia bisa berada dalam bahaya.
Reaksi Publik dan Penolakan Masyarakat Sipil (Suara Rakyat yang Tak Didengar)
Proses revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret lalu tidak berjalan mulus di mata publik. Sebelum dan sesudah pengesahan, gelombang protes terus bermunculan dari berbagai kelompok, termasuk mahasiswa, akademisi, dan lainnya. Mereka menganggap revisi ini mengancam demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.
Sebelum pengesahan, protes sudah mulai terlihat. Mahasiswa dari berbagai universitas, terutama di Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung turun ke jalan menolak pembahasan RUU TNI. Mereka membawa spanduk dengan tulisan seperti “Tolak Militerisasi” dan “Kembalikan TNI ke Barak” dan sebagainya. Akademisi juga ikut bersuara melalui petisi dan diskusi publik, memperingatkan bahwa pasal-pasal seperti Pasal 47 dan Pasal 7 ini bisa membawa Indonesia kembali ke pola dwifungsi militer seperti pada era Orde Baru.
Setelah RUU ini disahkan pada 20 Maret 2025, protes tidak berhenti. Aksi malah semakin meluas. Pada 21 dan 22 Maret, ratusan mahasiswa berkumpul di depan gedung DPR RI, menuntut pembatalan UU tersebut (Kompas). Beberapa pihak khususnya para Aktivis 98 mengeluarkan pernyataan resmi, menyebut pengesahan ini sebagai “pengkhianatan terhadap reformasi” pada CNN Indonesia.
Berikut adalah beberapa akademisi-akademisi dari universitas-universitas ternama yang tercantum opininya di beberapa media:
-
Yance Arizona, Universitas Gadjah Mada (UGM)
Menyatakan substansi RUU TNI “melemahkan demokrasi dan negara hukum,” menyebutnya sebagai “abusive law making” karena proses yang cepat dan kurang partisipatif, serta mengkritik peran DPR yang dianggap merusak negara hukum.
-
Herlambang P. Wiratraman, Universitas Gadjah Mada (UGM)
Menyatakan bahwa RUU TNI “mengikis supremasi sipil dalam demokrasi dengan memasukkan militer dalam jabatan-jabatan sipil” dan mengkritik proses legislasi yang “ugal-ugalan” serta mengabaikan partisipasi publik.
-
Susi Dwi Harijanti, Universitas Padjadjaran (Unpad)
Menggambarkan revisi ini sebagai “abusive law making” dan “autocratic legalism,” menyatakan bahwa revisi ini “bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil,” serta menyoroti kekhawatiran tentang diskresi presiden dalam penunjukan militer.
-
Nanik Prasetyoningsih, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
Mendorong dilakukannya judicial review terhadap UU TNI untuk menguji kesesuaiannya dengan konstitusi, mengimplikasikan kekhawatiran tentang legalitas dan potensi dampak negatifnya terhadap negara hukum dan akuntabilitas.
Opini-opini tersebut menegaskan bahwa revisi UU No. 34 Tahun 2004 ini melemahkan akuntabilitas TNI dan membahayakan Indonesia sebagai negara hukum. Meski DPR mengklaim telah mengadakan rapat dengar pendapat umum, nyatanya seperti yang kita lihat banyak pihak merasa suara mereka tidak benar-benar didengar dan dipertimbangkan, seolah-olah DPR RI terkesan mendadak pura-pura budeg.
Penolakan ini bukan sekedar reaksi emosional tetapi juga menunjukkan kekhawatiran yang nyata terhadap ancaman demokrasi. Mereka melihat revisi UU TNI, dengan perluasan jabatan sipil, tugas baru, dan perpanjangan usia pensiun sebagai langkah mundur dari upaya membatasi peran militer dalam kehidupan sipil. Bagi mereka, UU ini bisa memperkuat pengaruh TNI di ranah politik dan pemerintahan. Sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, akibat dari gelombang protes ini memanglah cukup signifikan.
Pertama, terjadinya ketegangan sosial antara pemerintah dan rakyat. Demonstrasi yang berlangsung menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap DPR dan pemerintah, yang dianggap memaksakan UU ini tanpa dialog yang cukup. Ketegangan ini bisa saja bertambah parah jika pemerintah tidak menanggapi kritikan massa dengan serius.
Kedua, legitimasi UU TNI yang baru ini terus dipertanyakan di mata publik. Banyak yang merasa UU ini tidak mencerminkan kehendak rakyat, melainkan kepentingan segelintir pihak. Hal ini membuat kepercayaan terhadap proses legislasi dan institusi negara semakin tergerus.
Protes dari mahasiswa, akademisi, LSM dan Organisasi menjadi cerminan bahwa revisi UU TNI ini tidak dapat diterima begitu saja. Suara mereka, meski keras, tampaknya tidak didengar oleh DPR dan pemerintah. Jika situasi ini terus berlanjut tanpa adanya penyelesaian, hubungan antara negara dan rakyat bisa menjadi semakin renggang.
Penutup
Setelah kita menelaah proses dan isi dari RUU TNI 2025 ini, yang sampai aku sendiri merasa terheran-heran, bahwa terdapat beberapa poin yang sulit kita semua abaikan. Proses legislasi yang tergesa-gesa dan kurang transparan sudah menimbulkan keraguan besar di kalangan masyarakat. Pasal-pasal seperti Pasal 47, Pasal 7, dan Pasal 53, yang telah dibahas sebelumnya, mengandung celah yang berpotensi membahayakan. Mulai dari perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif, penambahan tugas yang kurang jelas batasannya, hingga perpanjangan usia pensiun.
Semua ini menunjukkan tanda-tanda yang mengkhawatirkan bagi masa depan demokrasi. Yang perlu diingat, revisi ini dapat menjadi ancaman nyata terhadap supremasi sipil, sebuah prinsip yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998 dengan darah dan air mata!
Pertanyaanku adalah,
Apakah revisi ini memang benar-benar diperlukan?
Pihak yang mendukung, mengklaim bahwa ini bertujuan untuk memperkuat TNI di era modern. Namun, jika diperhatikan lebih jauh, perubahan ini justru tampak membuka kembali ruang yang seharusnya tetap tertutup, mengarah pada pola lama yang pernah kita semua tinggalkan (OrBa).
Sebagai warga negara yang menghargai perjuangan ‘merah’ reformasi, aku merasa revisi ini lebih condong mengorbankan semangat supremasi sipil ketimbang memperkuat peran TNI sebagai penjaga kedaulatan. Jika tidak dikawal dengan ketat, ada resiko kita kembali ke masa ketika militer tidak hanya melindungi, tetapi juga mengatur kehidupan sipil, sesuatu yang seharusnya menjadi bagian dari sejarah, bukan masa depan kita.
Oleh karena itu, aku ingin mengajak para pembaca sekalian untuk turut mengawasi implementasi UU ini.
Supremasi sipil adalah aset berharga yang tidak boleh dilemahkan pada negara yang menganut demokrasi.
TNI memiliki peran penting sebagai pelindung kedaulatan negara, tetapi kita juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa peran tersebut tidak melampaui batasnya.
Pengawasan publik, baik melalui diskusi, tulisan, maupun aksi nyata, diperlukan agar pemerintah memahami bahwa masyarakat tidak akan berdiam diri.
Mari kita bersama-sama memastikan bahwa TNI tetap menjadi penjaga kedaulatan, bukan penguasa kehidupan sipil. Sebab, jika kita abai, sejarah kelam yang pernah kita alami dapat terulang, dan itu adalah harga yang terlalu mahal untuk kita bayar kembali.
Sebelum aku tutup, ada pantun yang ingin aku sampaikan.
Pantun pertama,
Ada tikus memakan pakan
Tikus gemuk menggigit gelasan
Rakyat teriak tak dihiraukan
Katanya demokrasi, nyatanya cuma hiasan
Pantun kedua,
Pohon beringin ditebang tukang kayu
Burung nuri terbang ke hutan
Geram sekali kulihat revisi RUU
Reformasi harus kita pertahankan
Selesai sudah pembahasan kita kali ini. Aku harap dengan adanya tulisan ini bisa menjadi manfaat sebagai penggugah pikiran-pikiran kritis kita semua terhadap kebijakan-kebijakan dan arah yang dilakukan pemerintah kita saat ini. Karena ingat,
Indonesia adalah negara hukum, Indonesia adalah negara demokrasi.
Sudah sepatutnya supremasi sipil harus kita jaga, tidak boleh ternodai.
Karena ketika rakyat sudah tidak dilibatkan kembali, kekuasaan akan menjelma menjadi tirani yang bersembunyi di balik seragam dan senjata.
Salam pengembara 👋
Jejak Pembaca
Bagaimana perasaanmu setelah membaca tulisan ini? Tinggalkan satu jejak di bawah.